Tentang Desa Trunyan
Umumnya di Bali, bila ada penduduk yang meninggal maka jenazahnya akan dibakar. Pembakaran mayat di Bali merupakan sebuah tradisi ini biasa disebut dengan nama Ngaben. Namun hal tersebut tidak berlaku di Desa Trunyan. Masyarakat di desa ini mempunyai tata cara pemakaman sendiri bagi warganya. Terdapat tiga makam atau Sema yang terbagi untuk tiga jenis kematian yang berbeda. Lokasi pemakaman yang pertama disebut dengan Sema Wayah, yakni sebuah lokasi pemakaman yang dikhususkan bagi warganya yang meninggal secara wajar, jenazahnya akan ditutup dengan kain kafan putih dan sebuah prosesi upacara adat, lalu jenazah akan diletakkan di atas tanah tanpa dikubur di bawah pohon besar Taru Menyan dan dikelilingi oleh anyaman dari pohon bambu yang disebut dengan Ancak Saji. Cara pemakaman seperti ini biasa disebut dengan cara Mepasah.
Lokasi pemakaman yang kedua disebut dengan Sema Bantas. Lokasi pemakaman ini dikhususkan bagi jenazah yang kematiannya tidak wajar seperti kecelakaan, bunuh diri maupun dibunuh oleh orang lain. Jenazah yang ada di pemakaman ini biasanya akan dikebumikan di dalam tanah. Sedangkan lokasi pemakaman yang ketiga disebut dengan Sema Nguda. Lokasi pemakaman ini dikhususkan untuk kedua jenis pemakaman baik Mepasah maupun dikebumikan dengan syarat jenazah yang akan diletakkan di lokasi ini belum mencapai akil balig atau dewasa, termasuk juga sudah dewasa namun belum menikah juga bisa dimakamkan di lokasi ini.
Uniknya setiap jenazah yang diletakkan di bawah pohon besar Taru Menyan ini tidak akan menimbulkan bau karena pohon Taru Menyan di lokasi pemakaman mampu mengeluarkan bau wangi yang semerbak dan menetralisir bau busuk yang ada. Menurut masyarakat Desa Trunyan, setiap jenazah orang yang sudah meninggal harus dikembalikan ke bumi dan menurut keyakinan mereka dengan cara seperti itulah jenazah tersebut dapat dikembalikan ke bumi.



Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar